“Modus kedua tersangka adalah dengan mengaku-aku sebagai pegawai bank. Pelaku menyebarkan formulir via online seolah-olah resmi dari pihak bank,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dua pelaku yang ditangkap berinisial H dan R. Keduanya ditangkap di markasnya di daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
(tm/ek)