Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat meringkus tersangka Herwidianto di Jalan Kota Pagaralam, Rabu (15/6/202). Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, berhasil didapat barang bukti mobil curian yang telah dijual tersangka di Bengkulu Selatan, Manna, Jumat (17/6/2022). Mobil tersebut ditemukan berikut tersangka Alpansah di kediamannya.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan didampingi Kanit Pidum Ipda Rachmat Djakatara, Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Widi melakukan pencurian mobil bersama dua rekannya yang lain. Modusnya menggunakan kunci T dan soket. “Komplotan ini sudah tiga kali mencuri mobil, dua di Lahat dan satu di Pagaralam,” kata Ipda Rachmat Djakatara.
Namun satu rekan tersangka telah meninggal. Sementara rekan tersangka yang lain saat ini masih buron berinisial A. “Untuk mobil curian dijual tersangka sekitar Rp 19 jutaan,” katanya.