Polres OKU tangkap dua pelaku diduga penimbunan BBM subsidi. (Ist)
OKU, SumselPedia.com – Satreskrim Polres OKU di Sumsel menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Kedua pelaku, AS (33) dan S (50) diduga menimbun minyak secara ilegal.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan kedua tersangka yang diamankan warga Kota Baturaja, Kabupaten OKU. Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kedua tersangka melakukan aksi penimbunan dengan modus mengisi BBM jenis solar secara berulang di beberapa SPBU menggunakan satu unit kendaraan minibus dan dump truk.
“Mereka melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU sejak empat hari lalu sebelum ditangkap,” ujarnya, Minggu (11/9/2022).
Pelaku melakukan pengisian menggunakan tanki mobil yang diganti pelat nomornya untuk mengelabui petugas SPBU.