Polres OKU Tangkap 2 Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi

Setelah mendapat BBM bersubsidi, kata dia, pelaku membawa kendaraannya ke tempat penyimpanan di garasi rumahnya dan memindahkannya ke dalam jeriken untuk dijual dengan harga tinggi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil truk warna biru BG 8085 F dan satu unit Toyota Kijang Inova Silver BG 893 PM. Kemudian 20 jeriken berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 650 liter, satu buah selang sepanjang 1,5 meter dan struk pembelian BBM di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(red)