Polres OKU Timur Gagalkan Transaksi Narkoba di Minimarket

Pelaku Irfan Beserta Barang Bukti Yang Didapat.

OKU Timur, SumselPedia.com – Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil gagalkan pemuda yang akan melakukan transaksi narkoba dì dalam Indomart di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Kamis, (2/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres OKU Timur Polda Sumsel AKBP Dwi Agung Setyono, S.I.K.,M.H, dìdampingi Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Bondan Try Hoetomo, S.T.K.,S.I.K. M.H, melalui Kasi Humas AKP H. Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Irfan (27) seorang buruh warga Desa Bandar Jaya Kecamatan B.P Peliung, OKU Timur.

Penangkapan itu juga dìperkuat dengan laporan polisi yang tertuang dalam LP-A / 05 / II /2023 / SUMSEL / OKUT, tanggal 2 Februari 2023.

Dìterangkan Edi, pada saat anggota Sat Res Narkoba melakukan patroli di wilayah hukum Polres OKU Timur dan dìbekali informasi dari masyarakat bahwa di Indomart desa sukaraja akan ada transaksi narkotika.