Suasana rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. (Ist)
Jakarta, SumselPedia.com – Polri menunda sidang kode etik mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dan dilanjutkan pada Senin, 26 September 2022. Polri menyebut Ipda Arsyad disidang etik karena tidak profesional saat berada di TKP pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022).
Diketahui bahwa sidang etik ini ditunda lantaran saksi kunci Kombes Arif Rahman Arifin (ARA) sakit. Komisi kode etik akhirnya meminta menghadirkan saksi lainnya, yakni AKBP RS dan Kompol AS. Adapun saksi sebelumnya yang dihadirkan yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB, alasannya saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).