Polri: Datang Pertama, Ipda Arsyad Tak Profesional di TKP Rumah Sambo

Sidang sempat digelar pada Kamis lalu (15/9/2022) selama kurang lebih 8 jam. Ipda Arsyad sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri sesuai surat telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.

Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya. Mereka diberi sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua).

Untuk diketahui, kasus ini didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan oknum-oknum polisi.