“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya Plh Kapolsek IPTU Miming. Kamis, (9/2/2023).
Selain itu, IPTU Miming juga mengajak peran serta elemen masyarakat untuk saling bekerjasama dalam menjaga kondusifitas wilayah agar tetap aman dan kondusif. (Riva)