OKU Timur, SumselPedia.com – Empat tahun lebih, Riki Renaldi (28), warga asal Kabupaten Way Kanan, Lampung ini akhirnya dibekuk anggota Polsek Martapura.
Ia ditangkap lantaran aksi kriminalnya pada Juli 2018 lalu. Dimana Riki bersama rekannya yang sudah mendekam dipenjara menjambret tas mangsanya.
“Pelaku ini bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor membuntuti korban, setelah itu menarik paksa tas korbannya lalu kabur,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Sik MH melalui Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM. Jum’at, (26/5/2023).
Peristiwa yang terjadi di jalan lengot tepat di depan SMP Negeri 4 Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura ini dialami oleh Rusdaria. Atas kejadian itu korban lalu melaporkan ke Polsek Martapura.
“Didalam tas korban tersebut berisi KTP, ATM dan tiga unit handphone,” ucap Tamimi.
Namun, dari pengakuan pelaku, hanya handphone yang diambil, ATM dan isi lainnya dibuang oleh pelaku.