“Tasnya dibuang, cuma tiga unit hp korban ambil. Dua hp dijual satunya tidak,” ucap Kapolsek lagi.
Dalam aksi penangkapan tersebut, sambung Tamimi, anggota Polsek Martapura mengendus persembunyian pelaku yang berada di sebuah pondok ditengah kebun sawit di desa kota baru selatan.
“Sempat ada aksi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku, dimana pelaku kabur ke dalam areal perkebunan sawit,” bebernya.
Setalah berlari cukup jauh sekitar 200 meter akhirnya pelaku menyerah dan berhasil ditangkap anggota Polsek Martapura.
Sementara, dari pengakuan pelaku selama menjadi DPO aparat dirinya sempat kabur ke rumah orang tuanya yang ada di Gemuruh, Kecamatan Way Kanan, Lampung.
“Sempat kabur pak ke Gemuruh,” kata pelaku di hadapan aparat.
Terakhir, Kapolsek Martapura Kompol Tamimi bertekad dalam waktu dekat akan menangkap dua DPO kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) di tahun 2020 dan 2021.