Polsek Martapura Polres OKU Timur – Polda Sumsel Amankan Dua Orang Pelaku Curat

Polsek Martapura Tangkap 2 Pelaku Curat. (SumselPedia.com)

OKU Timur, SumselPedia.com Polsek Martapura Kabupaten OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan Ardiansyah (40) warga Desa Tanjung Kemala dan Iwansi (48) Warga Desa Kotabaru Kecamatan Martapura yang terjadi di mess karyawan SPBU di jalan lintas sumatera kelurahan terukis, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Martapura, Kompol Tamimi, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Martapura, IPDA Miming Wijaya, SH, MH. Kedua pelaku ditangkap personel reskrim Polsek Martapura di rumahnya masing-masing yang diperkuat juga dengan laporan polisi LP-B/ 24/ XI/ 2022/ SUMSEL/ OKUT/ SEK MPA, Tanggal, 17 November 2022.

Dari aksi yang dilakukan dua orang pelaku pada, Kamis, (17/11) sekira pukul 02.50 lalu berhasil membawa sejumlah barang berharga dimana diantaranya berupa satu unit handphone, satu buah jam tangan merk Alexander Christie dan beberapa helai pakaian korban.