“Kedua pelaku ini memasuki mess karyawan SPBU yang ada di lintas sumatera di kelurahan terukis, namun masing-masing pelaku melakukan perannya masing-masing,” jelas Kapolsek Martapura. Jum’at, (2/12/2022).
Dijelaskan Kapolsek, salah satu pelaku berperan untuk berjaga-jaga di depan mess tersebut, dan satunya masuk ke dalam mes yang memang tidak terkunci oleh korban. “Pintu gerbang mes tersebut memang tidak dikunci jadi pelaku yang bertugas untuk mengeksekusi dengan leluasa masuk hingga ke kamar korban dan menggondol sejumlah barang berharga,” katanya lagi.
Kini kedua pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan petugas, begitu juga dengan kendaraan pelaku sebagai alat kejahatan. “Dua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, guna untuk menekan tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukumnya, Kapolsek Martapura menghimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas ke nomor telepon yang sudah disosialisasikan. “Kami punya nomor telepon yang bisa dihubungi langsung oleh masyarakat, dan itu stand by 24 jam,” jelasnya. (riva)