Ironisnya, perselingkuhan pasangan itu diketahui keluarga besar DKM. SC beberapa kali meminta penjelasan keluarga mertuanya namun tidak direspon baik, justru ia diusir karena membongkar perselingkuhan DKM.
“Mereka semua tahu kebusukan ini. Saya curhat tapi mereka tidak peduli. Saya diusir karena memberitahu kebenaran ini,” kata dia.
SC mengaku beberapa kali berusaha menyelesaikan masalah rumah tangganya secara kekeluargaan, termasuk komunikasi dengan wanita selingkuhan suaminya. Namun, upaya SC justru membuat DKM tak terima dan uring-uringan.
Alhasil, SC mengungkap kekesalannya di media sosial. Dia berharap semua orang tahu kelakuan suaminya dan menyudahi perselingkuhan itu dan memperbaiki rumah tangganya demi janin yang dikandungnya.
Lagi-lagi usaha SC dan membuahkan hasil. Puncaknya, polwan tersebut mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan DKM dan WAG dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Saya sudah sampai di titik termuak dan saya hanyalah manusia. Suami saya sudah jadi penipu, pezina, pecundang, tidak tanggung jawab pula,” ujarnya.
“Tolong bantu saya cari keadilan. Kau (DKM) bisa tipu kami tapi tidak dengan Allah, ada saja cara Allah buka tabir zzolim kalian,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika OKI Adi Yanto mengatakan, kasus ini sedang didalami oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam rangka mengambil keputusan. Adi membenarkan DKM adalah ASN dan menjabat sebagai Kasubag di Setda OKI.
“Informasinya ada pertemuan antara BKD dan Inspektorat hari ini untuk membahas persoalan ini,” kata Adi.
(red)