Ilustrasi Judi Online
Jakarta, SumselPedia.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah aliran uang terkait dengan aktivitas judi online di Indonesia.
PPATK menyebut sedikitnya 25 kasus judi online dengan triliunan rupiah sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum sepanjang 2019 hingga 2022. Aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina
“Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus judi online di Indonesia kian beragam. Ivan menyebut perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku.
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” ujar Ivan.