Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian. Ivan mengklaim aliran dana tersebut tak hanya mengalir ke negara di kawasan Asia semata.
“Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’,” katanya.
Kegiatan judi online ini juga menjadi marak, kata Ivan, tak terlepas dari permintaan pasar dari pemain judi online di masyarakat. Hal itu membuat penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
“PPATK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online,” ujarnya menegaskan.
PPATK juga meminta masyarakat untuk dapat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.