Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2022

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Adapun Keppres ini mulai berlaku pada tanggal yang sudah ditetapkan.

(**/red)