Penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster dilarang naik kereta. (Foto: Ist)
Palembang, SumselPedia.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang mewajibkan bagi semua penumpang usia 18 tahun ke atas sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Persyaratan ini diterapkan mulai Selasa (30/8/2022).
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, AIDA Suryanti mengatakan, aturan tersebut ditujukan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh di Sumatera Selatan (Sumsel).
“Untuk penumpang kereta usia 6-17 wajib sudah vaksinasi kedua,” ujar Aida Suryanti, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 84 tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.