“Aturan mengalami perubahan. Sebelumnya penumpang yang belum booster masih bisa berangkat dengan hasil negatif PCR ataupun Antigen, tapi mulai besok tidak berlaku lagi. Penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tidak diperkenankan naik kereta,” katanya.
Dijelaskan Aida, kereta api jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang yakni perjalanan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
“Kami juga menyediakan lokasi vaksin di stasiun. Bagi yang belum vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” katanya.
Persyaratan keberangkatan bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib di dampangi oleh orangtua atau wali yang memenuhi persyaratan perjalanan.