Akhirnya, tersangka dìtangkap dan dìtahan oleh anggota Pidkor Satreskrim Polres OKU pada Kamis (16/3/2023).
Selain tersangka, turut dìamankan pula barang bukti berupa dokumen penetapan lokasi pelaksanaan PTSL dari BPN OKU 2018.
Berita acara pelaksanaan sosialisasi program PTSL oleh tim BPN OKU; surat pernyataan warga peserta program PTSL Desa Bindu terkait pembayaran biaya program PTSL Rp 500 ribu kepada panitia, SK pengangkatan dan pemberhentian tersangka sebagai Kades Bindu dan uang Rp 4 juta dìduga hasil Pungli.
Tersangka dìkenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dìubah dan dìperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)