“Kita sudah melakukan musyawarah disekolah bersama wali murid pada 1 oktober lalu dan Dinas Pendidikan OKU Timur juga mengizinkan hal ini. Karena sekolah kami tidak ada anggaran untuk merehab maka terpaksa memintanya kepada wali murid, itu pun yang menurut kami mampu saja, yang belum mampu boleh berapapun menyumbang,” kilahnya.
Berbeda dengan pernyataan kepala sekolah SDN 1 Martapura ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKUT melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) OKU Timur Edi Soebandi membantah tegas jika Dinas Pendidikan tidak pernah memberikan pernyataan apa lagi izin terkait pungutan itu. Bahkan ia juga melarang iuran dalam bentuk apapun, apa lagi mengatasnamakan sekolah yang diambil dari wali murid.
“Tidak ada dinas memberikan izin iuran seperti ini, mau apapun alasannya tentu sangat tidak diperbolehkan. Saya sebetulnya sudah mendengar desas-desus ini, kepala sekolah SDN 1 itu sudah dipanggil dari Senin kemarin sampai sekarang belum datang-datang,” ucap Edi Soebandi.