Pungut Rp 100 Ribu Per Siswa, Kepsek SDN 1 Martapura Jual Nama Diknas, Sebut Sudah Dapat Izin

Diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sudah tertuang didalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar. (riva)

Editor: Agusman