Pungutan Retribusi Sampah Oleh DLH Pada Rekening Tagihan Pelanggan PDAM OKU Dipertanyakan

Pelanggan PDAM di OKU mengeluhkan adanya retribusi sampah pada rekening tagihan PDAM.

Sementara, menurut petugas penjaga loket pembayaran tagihan PDAM OKU, penarikan uang Rp 5 ribu itu untuk retribusi sampah rumah tangga.

“Iya, untuk uang sampah dan itu dari Pemerintah OKU. Malahan ada Perdanya,” kata perempuan berhijab yang tak menyebutkan namanya.

Bahkan, dìrinya mengatakan, pihak PDAM telah dìberi surat tugas DLH OKU untuk melakukan penarikan kepada setiap pelanggan yang membayar tagihan ledeng.

“Ada SK nya, silahkan tanya sama yang memberi SK. Nomornya ada di SK. Ini SK nya, silahkan foto,” ucapnya sambil menyodorkan Surat Tugas penunjukan pegawai PDAM untuk menarik retribusi.

Dalam surat tugas itu tertera bahwa Pemkab OKU melalui DLH OKU menerbitkan surat tugas Nomor: 800/09/XXV/2021. Surat Tugas itu dìtanda tangani oleh Hj Daster Yuniati SE, selaku Kasi Persampahan DLH OKU.

Dìrinya menugaskan, Raya Asnani, karyawan BUMD/Administrasi PDAM OKU untuk menarik retribusi sampah rumah tangga.