Pungutan Retribusi Sampah Oleh DLH Pada Rekening Tagihan Pelanggan PDAM OKU Dipertanyakan

Pelanggan PDAM di OKU mengeluhkan adanya retribusi sampah pada rekening tagihan PDAM.

“Iya, benar. Retribusi sampah rumah tangga ini sudah berjalan sejak tahun 2021 yang lalu,” kata Hj Daster Yuniati, dìkonfirmasi wartawan melalui sambungan ponsel.

Dìrinya menegaskan, jika pihaknya memungut retribusi sampah berdasarkan Perda dan siap mempertanggung jawabkan jika menyalahi aturan.

“Yang jelas ada Perdanya. Mau dìbahas dìbawa kemana saja kita siap pak. Mau ke DPRD bahkan ke provinsi juga boleh,” katanya.

Dìa juga mengaku, jika uang retribusi itu dìkumpulkan ke dalam rekening, meski dìrinya tidak bisa menjelaskan alasan penarikan uang retribusi sampah rumah tangga dan peruntukannya.

“Uangnya ada dalam rekening kami,” katanya langsung mengakhiri konfirmasi. (*)