Menurutnya, tidak sedikit masyarakat yang termakan bujuk rayu Yudi, sehingga pada akhirnya setelah SHM itu selesai diserahkanlah oleh Yudi ke seorang pelapor.
“Salah satu masyarakat curiga karena sertifikat itu di buat tahun 2022, namun yang tertulis dalam sertifikat tersebut tahun 2020,” katanya.
Karena kecurigaan itulah, lanjutnya, kemudian masyarakat melakukan pengecekan kebenaran SHM itu di kantor pertanahan Kabupaten Banyuasin. Benar saja, setelah SHM itu di cek oleh pegawai resmi di BPN Banyuasin, SHM itu dinyatakan palsu.
“Dari hasil pengecekan di Pertanahan Banyuasin sertifikat itu bukan merupakan produk dari kantor pertanahan (palsu), atas peristiwa tersebut pelapor bersama dengan pegawai pertanahan Banyuasin melapor ke Polda Sumsel,” ungkapnya.
Dari laporan itu, timsus mafia tanah Ditreskrimum Polda Sumsel bekerja sama dengan pihak BPN memulai penyelidikan. Dan pada Jumat (29/7/2022) malam, kedua pelaku pembuat sertifikat tanah palsu itu, Yudi Sandra (34) dan seorang mantan Kepala Desa (Kades) Air Kumbang, Banyuasin, Efendi Koyen (53) ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.