Adapun identitas kedua pelaku yakni, Yudi Sandra (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang dan Efendi Koyen (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin. Menurut Agus, dua orang itu ditangkap pada Jumat (29/7/2022) malam di dua lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.
“Pukul 20.00 pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kota Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di rumahnya di wilayah Banyuasin,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 19 SHM palsu untuk program PTSL, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak) dan sejumlah peralatan serta perlengkapan percetakan, serta barang bukti lainnya. Pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus ini masih terus dilakukan.
“Sementara ini ada sekitar 19 SHM PTSL palsu yang kita sita. Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, baik terhadap pelaku maupun terhadap saksi korban lainnya, saat ini yang sudah terdata ada 26 SHM palsu,” jelas Agus.