Penulis : Ardie
OKU, SumselPedia.com – Satreskrim Polres OKU berhasil mengamankan pelaku FD (34) warga desa Babura kecamatan Medan Kota Medan. Dirinya diringkus aparat lantaran melakukan tindak pidana penipuan.
Dimana pelaku melakukan aksi penipuan itu di sebuah toko milik korbannya di kelurahan kemelak bindung langit kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Saat itu modus pelaku berbelanja dengan memakai nota palsu. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H.,
“Pelaku telah mengambil ban luar, ban dalam dan selendang di toko milik korban, kemudian pelaku menyerahkan nota warna putih palsu kepada korban,” ujarnya.
Naasnya, pelaku ini melancarkan aksinya berulang kali di toko korban hingga mengalami kerugian ratusan juta.
“Secara berulang kali pelaku melakukan modus yang sama sampai aksinya ketahuan pada tanggal 29 juli 2023 lalu. Setelah diketahui korban mengalami kerugian hingga Rp. 350 juta,” terangnya.