Foto: ilustrasi (net)
Palembang, SumselPedia.com – Oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BPT ketahuan merekam atau mengambil gambar perempuan sedang mandi, Perempuan tersebut merupakan rekan kerja BPT yang juga hakim di PN Lahat.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi terhadap oknum hakim Pratama pada PN Lahat tersebut.
Berdasarkan dokumen MA, BPT dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Hukuman disiplin tersebut dijatuhkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA periode Maret 2022.
Dalam putusannya, Hakim BPT dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Huruf C Pengaturan angka 3 Penerapan angka 3.1.
Umum (1), Huruf C angka 7 Penerapan: 7.1. Umum: (1) Jo. PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 7 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf i Jo Pasal 19 ayat 6.