Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi membenarkan adanya oknum hakim pada PN Lahat yang terbukti bersalah merekam perempuan sedang mandi yang merupakan rekan kerja sekantor BPT.
“Benar, hakim tersebut dijatuhi hukuman disiplin terkait merekam dengan HP-nya hakim wanita sekantor yang sedang mandi. Tapi baru sebentar ketahuan hakim wanita itu lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,” ujar Andi dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPT merupakan Hakim Pratama pada PN Lahat. Dia tinggal di rumah Dinas Kompleks Kehakiman daerah Sumsel. Dia ketahuan menaruh alat perekam atau handphone (HP) di kamar mandi rumah tetangganya yang juga seorang hakim.
(red)