Restorative Justice Bebaskan Oknum Sekdinsos OKUT, Ternyata Bukan Jual Beli Lahan

Kasat Reskrim polres OKU Timur AKP Hamsal, SH, MH.

Penulis Riva

OKU Timur, SumselPedia.com – Terkait kasus dugaan penipuan jual beli lahan milik negara yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur inisial SGY yang perkaranya sempat ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, dan telah berakhir damai.

Kasat Reskrim OKU Timur, AKP Hamsal, angkat bicara kepada awak media, bahwa perkara yang dilaporkan oleh para korban ke pihaknya, bukan mengenai jual beli lahan negara seperti yang beredar di tengah masyarakat.

“Objek perkara yang dilaporkan kepada kami tentang penipuan dan penggelapan terkait pengurusan surat lahan yang digarap oleh sejumlah kelompok tani atau korban. Jadi bukan soal jual beli lahan negera,” tegas AKP Hamsal saat menyampaikan klarifikasi kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Saat itu, kata Hamsal, pada 2018, masyarakat yang tergabung dalam beberapa kelompok tani sudah menggarap Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari program Presiden Joko Widodo pada 2018, sebanyak 400 ha di wilayah Kecamatan Jayapura, OKU Timur.