Restorative Justice Bebaskan Oknum Sekdinsos OKUT, Ternyata Bukan Jual Beli Lahan

Kasat Reskrim polres OKU Timur AKP Hamsal, SH, MH.

Setelah memanggil dan memeriksa SGY, serta meminta keterangan dari para korban, sambung Hamsal, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

“Dalam perdamaian itu disepakati bahwa SGY mengembalikan semua uang korban, dan korban mencabut laporannya,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, perdamaian antar pelapor dan terlapor atau disebut dengan Restorative Justice (RJ), sudah diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 KUHP. Dimana perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui RJ adalah perkara tindak pidana ringan.

Selain itu juga sudah diatur dalam peraturan Polri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Perdamaian mereka tertuang dalam surat perjanjian. Malah korban yang mendesak agar laporannya dicabut, dan karena kerugian korban sudah dipulihkan, jadi dilakukanlah RJ,” pungkas Hamsal. (*)