Sementara itu, Waka Polres Muba, Kompol Satria Dwi Dharma,SIK mengatakan, bahwa pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku usai menerima laporan dari kakak kandung korban.
“Target berada di kabupaten Muba pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Herfendi dijerat dengan primer pasal 340 KHUPidana subsider pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atas tindakan pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
(red)