Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap 45 Kasus dan Amankan 69 Tersangka

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Sik MH Saat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika. Selasa, (24/10/2023)

“Sedangkan pengungkapan kasus menonjol di bulan September lalu, ada 7 kasus dengan 7 orang tersangka. Barang buktinya, sabu seberat 206,68 gram,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, untuk bulan Oktober 2023 ini, pihaknya berhasil mengungkap Jumlah Tindak Pidana (JTP) 5 kasus, dengan jumlah penyelesaiannya 6 kasus.

Sementara untuk tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu 126,49 gram dan 6 butir inek.

Keenam tersangka itu yakni Andianto (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (Kurir), lalu Yushakiki (36) warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar.

Kemudian, Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar.

Lalu, Nata Alatas (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir, Aldi Perdiansyah (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar.