Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap 45 Kasus dan Amankan 69 Tersangka

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Sik MH Saat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika. Selasa, (24/10/2023)

Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.

“Status tersangka, satu orang bandar, dua kurir dan tiga pengedar,” tegasnya.

Tersangka dìkenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup. (*)