Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.
“Status tersangka, satu orang bandar, dua kurir dan tiga pengedar,” tegasnya.
Tersangka dìkenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup. (*)