Satu Pelaku Pencurian Uang Rp 591 Juta di SPBU Lubuk Batang Ditangkap, Empat Masih Buron

Erwin, salah satu tersangka perampokan Rp 591 juta di SPBU OKU, Sumsel ditangkap. (Ist)

Palembang, SumselPedia.com – Satu dari lima pelaku pencurian uang tunai Rp 591 juta di SPBU Lubuk Batang, Baturaja, OKU pada 29 September 2022 lalu, akhirnya ditangkap.

Pelaku Erwin alias Raden (40) ditangkap unit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Kini polisi masih memburu empat pelaku lainnnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan, bahwa anggota unit 4 Jatanras telah menangkap satu pelaku.

Ia menjelaskan, pelaku Erwin merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa  1 (satu) unit mobil Suzuki Escudo warna merah BG 1427 AT.

Dimana kendaraan tersebut yang digunakan oleh pelaku saat mengintai mobil korban. Kemudian 1 (satu) unit HP vivo warna biru (hasil dari kejahatan).