Peristiwa perampokan tersebut Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.
Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
“Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” katanya.
(red)