Selanjutnya Bid TIK sebanyak 7 personel, Bid Lantas sebanyak 3 personel, Yama dengan 4 personel, Bid Reskrimum sebanyak 4 personel, Bid Humas sebanyak 2 personel, Ditpolairud sebanyak 3 personel, Ditresnarkoba sebanyak 2 personel, Polres OKI ada 2 personel, dan Polres Banyuasin sebanyak 1 personel.
“Kesalahan mereka ini beragam mulai dari salah parkir, tidak membawa kelengkapan kendaraan, ke tempat hiburan malam, tidak membawa SIM, dan lainnya,” katanya.
Kamaruddin menjelaskan, beberapa anggota yang telah melakukan pelanggaran berulang akan dilakukan tindakan dan pemberian sanksi yang lebih berat. “Kalau sampai tiga kali akan kita BAP dan diperiksa oleh Propam,” katanya.
(red)