Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan, Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerjasama pemerintah dengan Kemenag dan PA kelas II Martapura yang dìwujudkan dalam suatu perjanjian dan berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 320 tanggal 10 Oktober tentang Pembentukan Panitia Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.
Untuk mendukung program kemuliaan yang dìgagas oleh Bupati OKU Timur. Ia menjelaskan Isbat Nikah 2023 terbagi menjadi 4 zona dari 20 Kecamatan.
“Sebanyak 350 pasang dengan rincian Zona 1 ada 78 pasang, Zona 2 ada 66 pasang, Zona 3 ada 88 pasang, dan Zona 4 sebanyak 118,” ujar Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Drs. H. Sukran.
Baca Juga : Viral! Pria di Musi Banyuasin Nikahi 2 Wanita Sekaligus
Kegiatan ini juga merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah, dìmana saat dìbutuhkan ternyata masih banyak yang belum memiliki.