Yang kemudian juga dìperlukan oleh keturunannya sehingga menjadi sebuah kendala, oleh karena itulah ini menjadi bentuk kepedulian dan solusi dari pemerintah.
Hal senada, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati, S.HI menyampaikan, rasa syukur terhadap acara Isbat Nikah Terpadu ini karena telah mutlak tercatat di administrasi kependudukan.
“Alhamdulillah hari ini Pengadilan Agama Kelas II Martapura bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama mengadakan Isbat Nikah Terpadu atau Pengesahan Status Perkawinan,” terangnya.
Karena saat ini pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa dìtertibkan.
Lanjut Yunizar Hidayati menjelaskan, tahapan dan ketentuan dalam proses sidang isbat nikah hingga menerima salinan penetapan yang akan menjadi syarat KUA untuk menerbitkan Akta Pernikahan ataupun Buku Nikah.