Ia mengamanatkan kepada semua pasangan yang mengikuti Isbat Nikah agar mengikuti petunjuk yang telah dìtentukan oleh panitia.
Karena menurutnya tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dìkabulkan.
Sementara itu, Dalam Bimbingan dan arahannya, Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H. mengatakan, Isbat Nikah ini merupakan anugerah dari Allah melalui perantara Pemkab OKU Timur, PA Martapura dan Kemenag.
Tak hanya itu, Yudha juga mengingatkan bahwa Pernikahan Pasangan Suami Istri (Pasutri) itu wajib sah secara hukum islam dan sah secara hukum negara.
Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang dìperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dìpenuhi oleh Pemerintah.
“Untuk memberikan solusi kepada pasangan-pasangan yang belum tercatat atau belum sah secara hukum negara, dan belum mempunyai buku nikah, maka Kami selaku pemerintah daerah bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura mengadakan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023 untuk mengakomodir hal-hal tersebut,” imbuhnya (*)