Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. ( Ist)
Jakarta, SumselPedia.com – KPK menjerat hakim agung. Hal ini merupakan sejarah baru bagi KPK karena baru pertama kali ini menjerat hakim agung.
KPK memang pernah menetapkan hakim sebagai tersangka. Namun saat itu adalah hakim konstitusi. Mereka adalah hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).
Patrialis Akbar terjerat kasus suap judicial review di MK. Sedangkan Akil Mochtar terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan belasan sengketa pilkada di MK.
Sedangkan untuk MA, yang pernah terjerat kasus di KPK adalah Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Nurhadi saat itu terjerat kasus suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Selain Nurhadi, KPK pernah menangkap Pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto. Andri saat itu terjerat kasus suap dagang perkara.
Namun keduanya bukan hakim agung. Maka baru kali ini KPK menjerat hakim agung. KPK pun mencetak sejarah baru. KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap.
KPK Prihatin
Terkait hal ini, awalnya KPK menyatakan prihatin harus menangkap hakim agung. Bagi KPK, kasus ini sangat menyedihkan.