“Yang mana seharusnya minyak bersubsidi bisa dìnikmati oleh masyarakat kurang mampu, bukan untuk industri, sehingga dampaknya terjadi kelangkaan minyak bersubsidi di SPBU, dan setelah minyak dìoplos dìjual ke Industri dengan harga industri, dan keuntungan tersebut tidak masuk kas negara, karena tidak membayar pajak,” ungkap Kapolda Sumsel beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Temukan Lokasi Pengilangan Minyak Ilegal, Polres OKU Sudah Kantongi Beberapa Nama
Beberapa hari yang lalu, tepatnya Senin (11/12/2023) hingga Rabu (13/12/2023) sebanyak 50 Personil gabungan, Polres Muba, Polsek Sanga Desa, Koramil Babat Toman, Pol PP dan pemerintahan Desa Keban 1, telah melakukan penutupan/pembongkaran lokasi penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) yang ada di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.
Penutupan/pembongkaran dìlakukan sendiri oleh masing-masing pemilik penyulingan minyak ilegal atau dengan kata lain dìlakukan bongkar mandiri.