Jakarta, SumselPedia.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus mekanisme tes renang dan tes akademik dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI periode 2022.
Selain itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga mencabut ketentuan larangan keturunan partai terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI), dari daftar persyaratan penerimaan prajurit pada periode yang sama.
Kebijakan ini diambil Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.
Adapun keputusan mencabut mekanisme tes renang dan tes akademik setelah Andika menerima paparan dari anak buahnya.
Kebijakan ini berlaku dalam proses seleksi di tingkat daerah hingga pusat.
“Itu tidak usah lagi, kenapa renang? Jadi nomor tiga kenapa? Karena apa? Kita enggak fair juga ada orang yang enggak pernah renang, nanti enggak fair, sudahlah,” kata Andika, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/3/2022).
Andika juga menjelaskan, mekanisme penerimaan prajurit juga tak perlu lagi menerapkan tes akademik.
Menurut dia, dalam bidang akademik, cukup mengambil dari nilai ijazah.
“Menurut saya, tes akademik ini sudah ambil saja IPK, terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA itulah akademik mereka,” jelas Andika.