Sebagaimana diketahui Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022.
Kemudian, disusul dengan suaminya, Ardi Bakrie yang menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan supir Nia Ramadhani, Zen Vivanto.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Kemudian, saat kasusnya masuk persidangan, ketiganya divonis hukuman satu tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mereka terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Namun, karena tak terima putusan tersebut, Nia Ramadhani dkk ajukan banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding tersebut sehingga Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen hanya menjalani hukuman delapan bulan rehabilitasi narkoba.
Sumber: Kompas.com