“Pertama kabur dan sembunyi di Way Kanan Lampung, lalu dengan menumpang truk ke Panjang, kemudian ke arah Metro dan terakhir ke Rumbia Lampung Tengah,” jelas Kapolres.
Baca Juga : Lama Hilang, Muhlisin Pelaku Penganiayaan Akhirnya Tertangkap Tim Opsnal Polres OKU Timur
Saat akan dìringkus, pelaku yang mengetahui kedatangan polisi berusaha kabur dan melompat kedalam embung di area perkebunan tebu di tempat persembunyiannya.
“Anggota kita langsung berusaha menyelamatkan pelaku, ternyata pelaku ini tidak bisa berenang dan nekat melompat ke embung karena takut saat akan dìtangkap,” tambah AKBP Dwi Agung.
Dìkatakan Kapolres, pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana atau 351 ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan org lain luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat dìtanya terkait pelaku yang kabur dengan keterlibatan pihak keluarganya, Kapolres mengatakan saat ini sedang mendalami pemeriksaan terhadap anak-anak pelaku.