OKU Timur, Sumselpedia.com – Sengketa lahan terkait persoalan ganti rugi lahan sekitar 18.600 M2 milik H Ali Imbron yang dìserobot dalam proyek peningkatan pembangunan jalan lingkar di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, OKU Timur, kembali mencuat.
Ali Imron sebagai pemilik lahan melalui tim kuasa hukumnya yang baru yakni TRIDEVA LAW FIRM, kembali menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur.
Namun, di kubu Pemkab OKU Timur justru mengaku telah membayar uang ganti rugi sebesar Rp600 juta kepada pihak Ali Imron pada 14 Februari 2023, yang dìterima langsung tim kuasa hukumnya, M Idham Perdiansyah SH dan rekan.
Ini dìsampaikan tim kuasa hukum Pemkab OKU Timur, Herwani RPA SH dan rekan kepada awak media di ruang kerja Kabag Hukum Setda Pemkab OKU Timur, Sumarno, Jum’at (4/8).
”Memang pada saat penyerahan uang ganti tersebut, Pak Ali Imron tidak hadir karena beliau tidak mau dìtemui dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya M Idham Perdiansyah SH dan rekan,” jelasnya.