Namun, setelah beberapa bulan pembayaran ganti rugi, lanjut Herwani, H Ali Imron melalui kuasa hukumnya yang baru kembali melayangkan somasi untuk minta ganti rugi lagi.
“Kami sudah menemui lagi Pak Ali Imron bersama pengacaranya yang baru. Kami tunjukkan bukti kwitansi dan surat serah terima pembayaran ganti rugi sebesar Rp600 juta tersebut,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjut Herwani, H Ali Imron membantah dan menyatakan tidak pernah menerima uang ganti rugi dari pengacara sebelumnya.
“Menurut keterangan pengacara sebelumnya, mereka sudah memberikan uang Pak Ali Imron sebesar Rp175 juta yang dìtransfer melalui rekening Sukirno, orang yang dìberi kuasa oleh Pak Ali Imron,” terangnya.
Bak gayung bersambut, dìtanya mengenai langkah atau upaya apa yang akan dìlakukan Pemkab OKU Timur terhadap permasalahan ini, Edison SH MH rekan dari Herwani menegaskan, jika pihaknya akan mengajukan somasi ke Sukirno, selaku penerima uang.