Penulis : Riva
OKU Timur, SumselPedia.com – Setidaknya ada hampir seratus dokumen yang berhasil disita dan dimasukan ke dalam box plastik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, SH, MH, Msi saat mendampingi tim penyidik dari bidang Pidsus. Rabu, (14/6/2023).
“Hampir 100 dokumen kita sita dari Bawaslu OKU Timur,” ucap Kasi Intelijen Kejari OKU Timur itu.
Dokumen yang terlihat diangkut oleh tim penyidik Kejari OKUT tersebut akan dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur guna kepentingan proses penyidikan. Bahkan tak urung akan menjadi alat bukti baru.
“Dokumen-dokumen itu nantinya akan kita pelajari, dan bisa jadi menambah alat bukti baru,” tegas Kasi Intelijen yang akrab disapa Anca ini.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri OKU Timur menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Timur itu terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2019 dengan besar Rp. 16,5 miliar.