Seratus Dokumen Disita Dari Bawaslu OKU Timur, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangkanya

Tim Penyidik Kejari OKU Timur Saat Mengangkut Dokumen Dari Dalam Kantor Bawaslu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah. Rabu, (14/6)

Diobok-oboknya kantor Bawaslu OKUT itu dimulai sejak pukul 09:30 Wib hingga hampir pukul 14:00 Wib. Terlihat setiap ruangan dibuka dan dokumen yang dibutuhkan diperiksa oleh tim penyidik Kejari OKUT.

Dugaan penyalahgunaan dana hibah 2019 itu terkait penyelenggaraan pemilu Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur tahun 2020-2021.

Dimana pihak kejaksaan negeri OKU Timur menemukan ketidaksesuaian terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut.

“Terhadap pengelolaan dan penggunaan dana hibah itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelas Anca.

Namun, untuk kerugian negara yang dimaksud, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur ini belum bisa memaparkan, lantaran masih dalam penghitungan oleh pihaknya.

“Untuk kerugian negara masih dalam proses,” katanya lagi.