Sementara kata Anca, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berpotensi mengetahui penyalahgunaan dana hibah tersebut.
“Sudah 20 orang saksi kita panggil dan periksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini,” katanya.
Namun, untuk tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari OKU Timur akan segera menetapkannya.
“Jika ada indikasi kerugian negara maka secepatnya kita akan tetapkan tersangka,” tegas Anca. (*)