Namun, pada Selasa, (24/1) lalu, Pemkab OKU Timur mengutus Kepala Dinas PUTR Aldi Gurlanda secara sepihak menemui salah satu warga pemilik lahan, yakni Ali Imron. Ia membujuk dan menawarkan ganti rugi atas penyerobotan tanah dan perusakan tanaman karet akibat dari proyek pembangunan jalan.
Tak pelak, tindakan yang dilakukan Kepala Dinas PUTR OKU Timur, Aldi Gurlanda langsung menuai protes dari kuasa hukum warga, lantaran dianggap tidak etis serta diduga melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang terhadap profesi pengacara.
Saat dikonfimasi via saluran telepon, Kuasa Hukum Ali Imron dan kawan-kawan, M Idham Perdiansyah, SH membenarkan bahwa surat laporan pengaduan yang tersebar di media sosial tersebut merupakan dari Law Firm Alfa dan Partners.
“Ya benar itu surat laporan kami. Terkait permasalahan penyerobotan tanah oleh Pemkab OKU Timur, kami sudah melakukan langkah hukum dan progres, namun hingga saat ini belum mendapat respon dan tanggapan dari Pemkab OKU Timur,” cetus Idham Perdiansyah. Jum’at, (27/1/2023).